Sosiaisasi Bahaya Gadget Dan Sosial Media
SDN
24 Rabangodu Utara di datangi oleh Yayasan Mutiara Terang Bangsa dari Jakarta
untuk melakukan sosiaisasi Bahaya gadget dan sosial media dengan ujuan dapat memahami manfaat dan Bahayanya
penggunaan sosial media dan gadget ,dapat menggunakan media sosial dan gadget
dengan baik. Selasa 23 05/2023
Angel,
selaku narasumber mengukapkan pada saat acara berlangsung, Era digital adalah periode waktu dimana
teknologi digital telah merubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi
dengan dunia melalui pengunaan komputer, internet, dan perangkat digital
lainnya di mulai akhir abad ke 20 .
"Mahluk
sosial tidak ada manusia yang bisa hidup sendirian, kita membutuhkan teman,
keluarga dan komunitas untuk menemani dan mendukung kita"
Teknologi
mengubah budaya Manusia dalam bersosialisasi. 191 juta masyarakat Indonesia,
adalah pengguna sosmed dan tingkat penetrasi internet dikelompok usia 13 -18
tahun yang mencapai 99,16% pada tahun 2021-2022.
Lanjut
ujarnya, Dampak positif teknologi yang pertama adalah komunikasi lebih mudah,
lebih cepat, lebih luas , berteman tidak dibatasi tempat dan waktu, dapat
berteman dengan lebih banyak orang, dari seluruh dunia, dapat berkomunikasi
dengan manusia yang lokasinya berjauhan.
Dampak
Negatif teknologi mengalihkan perhatian mengganggu belajar mengurangi perhatian
dan pengertian terhadap sesama. Mengurai kedekatan dengan keluarga dan sesama .
Mengurangi kedekatan dengan keluarga dan saudara. Hate speech dan membully,
hoax , bergantung dengan"like" apatis,depresi tidak produktif ,
ketergantungan, membuat tidak bisa mengelola waktu istirahat dan belajar.
Overdosis
teknologi di sosmed berbagai penyakit akan timbal dari kebanyakan posisi kepala
menunduk, bantalan delivery bagian atas (Kompresi cakram tulang belakang)
kecenderungan menekan syaraf - syaraf utama ( penyebab sakit kepala dan
punggung, kerusakan otot dan syaraf, masalah gastroenteritis (usus lambung),
onset awal arthritis dan osteoporosis).
Korban
cyber bullying di sosmed maksimum 13 tahun,2006.tetangga mengejeknya di media
sosial dan bunuh diri .
Dasar
hukum undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menyebarkan video
asusila -pasal 27 ayat 1 undang undang ITE, judi online pasal 27 ayat 2 undang
undang ITE , pemerasan dan pengancaman pasal 27 ayat 4 Undang undang ITE,
berita bohong pasal 28 ayat 1 undang undang ITE, ujaran kebencian pasal 28 ayat
2 undang undang ITE, penjara maksimal 6 tahun,denda maksimal satu melihat
rupiah, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 undang undang ITE. Teror Online
pasal 29 undang undang ITE, penjara maksimal 4 tahun denda maksimal tujuh ratus
lima puluh juta rupiah, memanipulasi informasi elektronik pasal 35 Undang
undang ITE, Merugikan orang lain pasal 36 undang undang ITE penjara maksimal 12
Tahun denda maksimal dua belas melihat rupiah.
Bebernya
Teknologi
yang memungkinkan mesin belajar dan beradaptasi dari pengalaman serta melakukan
tugas yang membutuhkan kecerdasan manusia dengan menggunakan Algoritma,data dan
pengolahan komputasi yang kompleks. Merupakan media sosial, mesin penelusuran,
mobil bangking, aplikasi transportasi online, aplikasi belanja online, aplikasi
streaming music dan film.
Tips
untuk mencegah kecanduan gadget
tentukan batas waktu penggunaan gadget dan sosmed setiap hari.gunakan
fitur pengingat waktu pengunaan untuk membatasi waktu yang di habiskan gadget atau
sosmed. Hindari mengunakan gadget atau membuka sosmed saat sedang mengerjakan
Tugas atau saat sedang bersama keluarga atau teman.
Penggunaan media sosial dan gadget pada generasi muda dapat memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan mereka, baik positif maupun negatif, sehingga diperlukan pengaturan waktu dan intensitas penggunaan untuk mencegah dampak buruk yang lebih serius. Tutupnya
Penulis AKBAR S.Pd