Sosiaisasi Bahaya Gadget Dan Sosial Media

SDN 24 Rabangodu Utara di datangi oleh  Yayasan  Mutiara Terang Bangsa   dari Jakarta untuk melakukan sosiaisasi  Bahaya  gadget dan sosial media dengan  ujuan dapat memahami manfaat dan Bahayanya penggunaan sosial media dan gadget ,dapat menggunakan media sosial dan gadget dengan baik. Selasa 23 05/2023  

 

Angel, selaku narasumber mengukapkan pada saat acara berlangsung,  Era digital adalah periode waktu dimana teknologi digital telah merubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi dengan dunia melalui pengunaan komputer, internet, dan perangkat digital lainnya di mulai akhir abad ke 20 .

"Mahluk sosial tidak ada manusia yang bisa hidup sendirian, kita membutuhkan teman, keluarga dan komunitas untuk menemani dan mendukung kita"

Teknologi mengubah budaya Manusia dalam bersosialisasi. 191 juta masyarakat Indonesia, adalah pengguna sosmed dan tingkat penetrasi internet dikelompok usia 13 -18 tahun yang mencapai 99,16% pada tahun 2021-2022. 

Lanjut ujarnya, Dampak positif teknologi yang pertama adalah komunikasi lebih mudah, lebih cepat, lebih luas , berteman tidak dibatasi tempat dan waktu, dapat berteman dengan lebih banyak orang, dari seluruh dunia, dapat berkomunikasi dengan manusia yang lokasinya berjauhan.

Dampak Negatif teknologi mengalihkan perhatian mengganggu belajar mengurangi perhatian dan pengertian terhadap sesama. Mengurai kedekatan dengan keluarga dan sesama . Mengurangi kedekatan dengan keluarga dan saudara. Hate speech dan membully, hoax , bergantung dengan"like" apatis,depresi tidak produktif , ketergantungan, membuat tidak bisa mengelola waktu istirahat dan belajar.

Overdosis teknologi di sosmed berbagai penyakit akan timbal dari kebanyakan posisi kepala menunduk, bantalan delivery bagian atas (Kompresi cakram tulang belakang) kecenderungan menekan syaraf - syaraf utama ( penyebab sakit kepala dan punggung, kerusakan otot dan syaraf, masalah gastroenteritis (usus lambung), onset  awal arthritis dan osteoporosis).

Korban cyber bullying di sosmed maksimum 13 tahun,2006.tetangga mengejeknya di media sosial dan bunuh diri . 

Dasar hukum undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menyebarkan video asusila -pasal 27 ayat 1 undang undang ITE, judi online pasal 27 ayat 2 undang undang ITE , pemerasan dan pengancaman pasal 27 ayat 4 Undang undang ITE, berita bohong pasal 28 ayat 1 undang undang ITE, ujaran kebencian pasal 28 ayat 2 undang undang ITE, penjara maksimal 6 tahun,denda maksimal satu melihat rupiah, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 undang undang ITE. Teror Online pasal 29 undang undang ITE, penjara maksimal 4 tahun denda maksimal tujuh ratus lima puluh juta rupiah, memanipulasi informasi elektronik pasal 35 Undang undang ITE, Merugikan orang lain pasal 36 undang undang ITE penjara maksimal 12 Tahun denda maksimal dua belas melihat rupiah.  Bebernya

Teknologi yang memungkinkan mesin belajar dan beradaptasi dari pengalaman serta melakukan tugas yang membutuhkan kecerdasan manusia dengan menggunakan Algoritma,data dan pengolahan komputasi yang kompleks. Merupakan media sosial, mesin penelusuran, mobil bangking, aplikasi transportasi online, aplikasi belanja online, aplikasi streaming music dan film.

Tips untuk mencegah kecanduan gadget    tentukan batas waktu penggunaan gadget dan sosmed setiap hari.gunakan fitur pengingat waktu pengunaan untuk membatasi waktu yang di habiskan gadget atau sosmed. Hindari mengunakan gadget atau membuka sosmed saat sedang mengerjakan Tugas atau saat sedang bersama keluarga atau teman. 

Penggunaan media sosial dan gadget pada generasi muda dapat memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan mereka, baik positif maupun negatif, sehingga diperlukan pengaturan waktu dan intensitas penggunaan untuk mencegah dampak buruk yang lebih serius. Tutupnya

Penulis  AKBAR S.Pd