Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Kelas Satu
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk
pengenalan dan pembinaan bagi peserta didik.Ketika tahun ajaran baru dimulai,
para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi
Siswa.
Sejak
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
(Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah .
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur sekolah.
Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun
pelajaran pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah sesuai Permendikbud No. 18/2016
adalah sebagai berikut. Mengenali
potensi diri siswa baru.
Membantu
siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
Menumbuhkan
motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.Mengembangkan
interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
Menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong.